Pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh pemohon terkait kewajiban dalam proses penyelenggaraan IZIN REKLAME. Setiap pemohon diwajibkan untuk mencetak barcode yang telah disediakan melalui akun masing-masing. Barcode tersebut kemudian harus ditempelkan secara jelas dan terlihat pada setiap konten atau media reklame yang diajukan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data serta memudahkan proses identifikasi dan pengawasan oleh pihak terkait. Oleh karena itu, pemohon diharapkan dapat memperhatikan dan melaksanakan kewajiban ini dengan baik agar tidak terjadi kendala dalam proses administrasi maupun penertiban di lapangan.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.